JAKARTA - Sempat mendapat gugatan karena menggunakan
nama Perindo dari Peradaban Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, organisasi Persatuan Indonesia besutan Hary Tanoesoedibjo (HT)
akhirnya memenangkan perkara tersebut.
Ini setelah hakim memutuskan untuk menolak segala tuntutan yang diajukan Peradaban Indonesia.
“Majelis
hakim sudah memutuskan menolak segala gugatan yang diajukan oleh
Peradaban Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP BARA Perindo Adidharma
Wicaksono saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (22/5/2014).
Dijelaskannya,
sebuah singkatan tidak bisa diklaim oleh satu organisasi saja.
Terlebih, Persatuan Indonesia memiliki perizinan yang jelas dengan
mengantongi surat dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dengan SKT (Surat Keterangan
Terdaftar) Nomor :01-00-00/0013/D.III.4/II/2013 pada tanggal 22 Februari
2013.
“Dan seharusnya, kasus ini masuknya ke niaga, bukan umum
karena kan menyangkut kekayaan intelektual. Meski demikian, kami tetap
menghargai dan tetap menjalani proses yang cukup lama, sekira 11
bulan,” terangnya.
Usai dimenangkan oleh majelis hakim tentang
kepemilikan nama, Adidharma mengaku belum dapat memutuskan sikap apa
yang akan ditempuh pihaknya di ranah hukum. “Ini kan baru diputuskan
kemarin (21 Mei), jadi kami belum tahu apa akan menggugat balik atau
tidak. Tergantung dari para pimpinan dan Pak HT selaku ketua umum,”
tandasnya.
Sebelumnya, Peradaban Indonesia yang diwakili advokad
Robbi Anugrah Marpaung mengklaim, HT telah melakukan perbuatan malawan
hukum. Pasalnya, menggunakan nama ‘Perindo’ secara sengaja walaupun nama
tersebut sudah terdaftar di badan hukum.
Lantas Robbi menggugat
Perindo karena menurutnya, Peradaban Indonesia lebih dulu menggunakan
nama Perindo. Pendaftaran gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 25 Juli 2013.
Organisasi versi HT disomasi dua
kali masing-masing 5 Maret 2013 dan 10 April 2013. Namun, semua
tuntutan itu telah dimentahkan setelah majelis hakim memutuskan menolak
gugatan tersebut. (kem)
sumber: okezonenews
Sabtu, 22 Maret 2014
Posted by Partai Perindo on 01.20 with No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar