Sabtu, 22 Maret 2014

Sempat Digugat, Nama Perindo Masih Milik Persatuan Indonesia

JAKARTA - Sempat mendapat gugatan karena menggunakan nama Perindo dari Peradaban Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, organisasi Persatuan Indonesia besutan  Hary Tanoesoedibjo (HT) akhirnya memenangkan perkara tersebut.

Ini setelah hakim memutuskan untuk menolak segala tuntutan yang diajukan Peradaban Indonesia.

“Majelis hakim sudah memutuskan menolak segala gugatan yang diajukan oleh Peradaban Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP BARA Perindo Adidharma Wicaksono saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (22/5/2014).

Dijelaskannya, sebuah singkatan tidak bisa diklaim oleh satu organisasi saja. Terlebih, Persatuan Indonesia memiliki perizinan yang jelas dengan mengantongi  surat dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Nomor :01-00-00/0013/D.III.4/II/2013 pada tanggal 22 Februari 2013.

“Dan seharusnya, kasus ini masuknya ke niaga, bukan umum karena kan menyangkut kekayaan intelektual. Meski demikian, kami tetap menghargai dan tetap menjalani proses yang cukup lama, sekira 11 bulan,”  terangnya.

Usai dimenangkan oleh majelis hakim tentang kepemilikan nama, Adidharma mengaku belum dapat memutuskan sikap apa yang akan ditempuh pihaknya di ranah hukum. “Ini kan baru diputuskan kemarin (21 Mei), jadi kami belum tahu apa akan menggugat balik atau tidak. Tergantung dari para pimpinan dan Pak HT selaku ketua umum,” tandasnya.

Sebelumnya, Peradaban Indonesia yang diwakili advokad Robbi Anugrah Marpaung mengklaim, HT telah melakukan perbuatan malawan hukum. Pasalnya, menggunakan nama ‘Perindo’ secara sengaja walaupun nama tersebut sudah terdaftar di badan hukum.

Lantas Robbi menggugat Perindo karena menurutnya, Peradaban Indonesia lebih dulu menggunakan nama Perindo. Pendaftaran gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 Juli 2013.

Organisasi versi HT disomasi dua kali masing-masing 5 Maret 2013 dan 10 April 2013. Namun, semua tuntutan itu telah dimentahkan setelah majelis hakim memutuskan menolak gugatan tersebut. (kem)
sumber: okezonenews
Categories: , ,

0 komentar: